Abstract:
Pembiayaan Multimanfaat BTN iB adalah pembiayaan konsumtif yang
ditujukan khusus bagi para pegawai dan para pensiunan yang manfaat
pensiunnya dibayarkan melalaui jasa payroll BTN iB untuk keperluan pembelian
berbagai jenis barang yang bermanfaat sesuai kebutuhan dan tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku, seperti barang elektronika, furniture dan alat
rumah tangga, serta barang kebutuhan lainnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prosedur pemberian
pembiayaan Multimanfaat BTN iB dan kesesuaiannya dengan fatwa DSN-MUI
Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan pendekatan deskriftif yaitu penelitian yang berlandaskan pada filsafat
fositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek ilmiah, (sebagai
lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci.
Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara
kepada karyawan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang
Syariah Medan.
Berdasarkan hasil penelitian, prosedur pemberian pembiayaan
Multimanfaat BTN iB di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor
Cabang Syariah Medan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dan sudah
diterapkan berdasarkan karakteristik dan standarisasi murabahah dan
pembiayaan Multimanfaat BTN iB sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI Nomor
04/DSN-MUI/IV/2000 terkait dengan ketentuan umum bank syariah dan
nasabah, jaminan dalam murabahah, utang dalam murabahah dan bangkrut
dalam murabahah.