Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24658
Title: MEKANISME PEMBUKTIAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA SERTIFIKAT TANAH DI PENGDILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN
Authors: SURI, DWI ATIKA
Keywords: Mekanisme Pembuktian;Sengketa Sertifikat Tanah;Pengadilan Tata Usaha Negara Medan
Issue Date: 25-Oct-2023
Abstract: Sengketa sertifikat tanah merupakan suatu perselisihan yang terjadi akibat adanya permasalahan mengenai sertifikat tanah yang mana dalam penelitian ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan diberlakukannya UUPA sebagai hukum agraria nasional selanjutnya bertujuan untuk menyusun peraturan pelaksana UUPA guna terlaksananya pendaftaran tanah diseluruh wilayah NKRI dengan harapan tertatanyaa administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah sekaligus sebagai alat bukti bagi pihak-pihak berkepentingan untuk dapat dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dipunyainya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakaan, sifat penelitian ini adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya sengketa sertifikat tanah di PTUN Medan adalah segi kewenangan, segi prosedural dan segi substansi. Tahapan persidangan dalam penyelesaian sengketa sertfikat tanah di PTUN Medan ini dimulai dari pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik yang dilakukan secara online (e-court) dilanjutkan dengan pembuktian yang dilakukan secara offline (langsung ke persidangan) dan selanjutnya pembacaan kesimpulan dan putusan yang juga dilakukan secara online (e-court). Sedangkan untuk mekanisme pembuktian yang dilakukan di PTUN Medan dalam menyelesaikan sengketa sertifikat tanah sama dengan mekanisme pembuktian dalam hukum acara pada umumnya. Hanya saja alat bukti yang digunakan berbeda. Alat bukti yang digunakan dalam penyelesaian sengketa sertifikat tanah di PTUN Medan yaitu alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim. Kendala yang dialami hakim PTUN Medan dalam menyelesaikan sengketa sertifikat tanah ini adalah memanggil pihak ketiga (yang namanya disebutkan dalam sertifikat tanah). Untuk mengatasi kendala tersebut maka hakim PTUN Medan memberikan himbauan kepada para pihak agar membuat pengumuman di Kantor Desa yang menginformasikan bahwasannya terdapat surat tanah dengan nomor sertifikat sekian atas nama yang bersangkutan sedang digugat di PTUN Medan
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24658
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI DWI.pdfFull Text1.06 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.