Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24440
Title: TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENGATURAN SIARAN LANGSUNG MELALUI SATELIT (DIRECT BROADCASTING SATELLITES) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Authors: RAFLY RACHMADI, RACHMAN
Keywords: Tanggung Jawab Negara;Direct Broadcasting Satellites;Hukum Internasional
Issue Date: 12-Jun-2024
Abstract: Sejak peluncuran satelit komersial pertama pada 1960an, ratusan satelit komunikasi telah dikembangkan oleh negara-negara maju. DBS pertama kali digunakan di Jepang pada 1980an dan kini telah menjadi sarana telekomunikasi dan siaran yang lumrah. Selain Jepang, Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Rusia, China dan India telah lama mengoperasikan sistem DBS sendiri. Penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab negara penyelenggara siaran langsung melalui satelit (dbs) atas dampak siaran menurut hukum Internasional, apa saja instrument hukum Internasional yang mengatur penggunaan dan pengaturan siaran langsung melalui satelit antar negara, serta bagaimana negara-negara mengimplementasikan standar dan etika penyiaran Internasional terkait pengaturan siaran langsung melalui satelit dalam peraturan domestik mereka. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab negara penyelenggara siaran langsung melalui satelit (direct broadcasting satellites) atas dampak siaran menurut hukum Internasional termasuk dalam tanggung jawab negara (State Responsibility) yang mana dalam hukum internasional merupakan prinsip yang mengatur mengenai timbulnya pertanggungjawaban suatu negara karena kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan dampak terhadap negara atau orang lain yang mana dalam hal ini adalah terjadinya peluberan (spillover) siaran. Instrument hukum Internasional yang mengatur penggunaan dan pengaturan siaran langsung melalui satelit antar Negara dipedomani oleh prinsip-prinsip yang tercantum dalam Space Treaty 1967. Kemudian terdapat dalam International Telecommunication Union Convention (ITU) yang mana peraturannya tercermin dalam Konstitusi International Telecommunication Union (ITU) 1994 dan ITU tentang Radio Regulation 1993. Negara-negara yang mengimplementasikan standar dan etika penyiaran Internasional terkait pengaturan siaran langsung melalui satelit dalam peraturan domestik mereka salah satunya adalah Intelsat yang mana Intelsat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan penyedia instrumen telekomunikasi untuk berbagai macam perusahaan seperti operator telekomunikasi, perusahaan media, jaringan data dan jasa jaringan internet. Awalnya, Intelsat adalah sebuah organisasi internasional dengan anggota yang berasal dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, Kanada, dan tujuh negara Eropa lainnya. Tapi, kini organsisasi tersebut telah menjadi perusahaan gabungan yang terdiri dari 140 negara.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24440
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI RAFLY RACHMADI RACHMAN (FINAL).pdfFull Text2.77 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.