Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24354
Title: PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BELAWAN (Studi Kasus di Polres Belawan)
Authors: Pamungkas, Andi
Keywords: Pencegahan Tindak pindana;pecabulan;anak
Issue Date: 22-May-2024
Abstract: Semakin meningkatnya tindak pindana pencabulan terhadap anak sudah semestinya pelaku mendapatkan sanksi hukum yang seimbang dengan perbuatannya. Hukum pidana di Indonesia telah mengatur sanksi terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimuat dalam Pasal 287 ayat Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Secara formil hukum pidana di Indonesia telah menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman penjara 9 tahun. Pencabulan oleh beberapa kalangan dikelompokkan ke dalam tindak kekerasan terhadap perempuan, bahkan dalam beberapa kasus yang sering muncul, pencabulan dapat dilakukan seorang laki-laki terhadap istri orang lain, anak (kemenakan) atau perempuan yang serumah dengannya, sehingga muncullah berbagai istilah marital rape, sexual abuse dan incest. Anak merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat, maupun keluarga. Oleh karena kondisinya secara jasmani dan psikologis belum matang, anak perlu mendapatkan perlakuan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental, maupun rohani Penelitian ini merupakan penelitian hukum menggunakan studi kasus hukum empiris berupa perilaku hukum masyarakat. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Hasil penelitian menunjukkan upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan cara yaitu melalui pendekatan kepada masyarakat dengan melakukan imbauan mengenai nilai-nilai dan moral yang baik dan edukatif kepada masyarakat, supaya menghilangkan faktor-faktor peluang yang mendorong timbulnya tindak pidana pencabulan terhadap anak, sehingga menciptakan kodisi yang kondusif di lingkungan masyarakat, melakukan tindakan pencegahan akan tindak pidana tersebut dengan upaya preventif sebagai kelanjutan dari upaya preventif. Kepolisian dalam hal ini juga melakukan penyuluhan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat dan rutin melakukan razia untuk mencegah tindak pidana pencabulan terhadap anak
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24354
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ANDI PAMUNGKAS_1906200397.pdfFull Text2.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.