Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24295
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA BENGKEL PT. DIPO INTERNASIONAL PAHALA OTOMOTIF MEDAN AKIBAT RUSAKNYA MOBIL PADA SAAT PERBAIKAN
Authors: ABICHOIRI, ABICHOIRI GHUFROON
Keywords: Hubungan Hukum Perjanjian,;Perbaikan Kerusakan Mobil,;n PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif
Issue Date: 25-Jun-2024
Abstract: Perjanjian penitipan mobil dalam proses perbaikan termasuk dalam jenis perjanjian penitipan barang sejati yang terjadi dengan adanya perjanjian atau persetujuan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian standar (perjanjian baku). Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana hubungan hukum para pihak dalam penitipan mobil guna perbaikan di bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan, bagaimana tanggung jawab bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan akibat terjadi kerusakan atau hilangnya mobil yang dititipkan pada masa perbaikan, bagaimana penyelesaian hukum terhadap mobil yang dititipkan mengalami kerusakan atau hilang pada masa perbaikan. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris, yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan berupa pengumpulan data dan wawancara dengan pihak dealer bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Auto 2000 dan pemilik kendaraan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak dalam penitipan mobil dalam perbaikan di bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan terjadi akibat adanya perjanjian penitipan pada saat perbaikan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak. Pemilik kendaraan berhak untuk memperoleh ganti kerugian apabila mobil mengalami kerusakan atau hilang dengan menunjukan bukti kepemilikan dan tanda bukti penitipan dan berkewajiban memiliki itikad baik dalam penitipan sedangkan bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan berwajiban memelihara dan menjaga mobil yang dititipkan.Tanggung jawab Dealer bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan akibat terjadi kerusakan atau hilangnya mobil yang dititipkan pada masa perbaikan adalah diberikan ganti rugi. Penyelesaian akibat mobil yang dititipkan mengalami kerusakan pada saat penitipan untuk perbaikan adalah kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka para pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24295
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ABICHOIRI GHUFROON(1).pdf1.66 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.