Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24224
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ATAS PUBLIKASI IDENTITAS PADA PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Authors: AYU, DINDA PUTRI
Keywords: Anak Korban Kekerasan;Media Siber;KDRT
Issue Date: 22-Sep-2023
Abstract: Anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan identitas nya dipublikasikan pada pemberitaan media siber berhak mendapatkan perlindungan hukum oleh negara. Namun pada era media siber saat ini, masih banyak terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan identitas anak. Publikasi identitas anak korban kekerasan pada pemberitaan media siber merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini masih banyak terjadi publikasi identitas terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada pemberitaan media siber yang memunculkan dampak yang tidak baik untuk masa pertumbuhan dan perkembangan anak secara mental, fisik dan kehidupan sosial nya. Hal ini dikarenakan, anak yang dipublikasikan identitas nya akan mendapatkan labeling yang buruk dari masyarakat untuk jangka waktu yang lama. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue approach) yaitu dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, yang selanjutnya hasil yang ditemukan dalam penelitian ini digambarkan secara deskriptif yaitu berupa penjelasan terkait dengan hasil analisis data yang telah dirampungkan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini terungkaplah akibat hukum terhadap media yang terbukti melakukan publikasi indentitas terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada pemberitaan media siber adalah dijatuhi sanksi pidana dan denda, yang dapat dijatuhkan terhadap perseorangan dan korporasi sebagai subjek hukum yang diakui dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lebih lanjut bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga atas publikasi identitas pada pemberitaan media siber diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut maka, publikasi identitas terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada pemberitaan media siber dilarang sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Pemidanaan terhadap media yang mempublikasi identitas anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada pemberitaan media siber dapat dikenakan sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 97 Juncto Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24224
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_DINDA PUTRI AYU_1906200272.pdfFull Text3.41 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.