Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24160
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI ASING YANG MELAKUKAN INVESTASI ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS PERUSAHAAN QUOTEX)
Authors: Frauly Christy Fosset, Howu-Howu Halawa
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana,;Korporasi Asing;Investasi Asing
Issue Date: 12-Jun-2024
Abstract: Korporasi yang melakukan investasi baik investasi dalam negeri maupun investasi asing atau yang dikenal dengan istilah penanam modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Korporasi yang melakukan Penanaman modal dalam bidang pasar modal berada dibawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi harus memenuhi ketentuan hukum di Indonesia. Korporasi sebagai subjek hukum pidana, yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam melakukan kegiatan usaha, promosi dan pelatihanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Quotex merupakan korporasi asing yang tidak memenuhi ketentuan hukum Indonesia dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Doni salmanan selaku afliator yang melakukan promosi dan pelatihan telah dimintai pertanggungjawaban pidananya. Namun hal ini tidak dapat menghentikan kegiatan usaha quotex di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakan, sifat penelitian ini adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dipahami bahwa korporasi asing yang melakukan kegiatan usaha, pelatihan dan promosi di wilayah hukum Indonesia harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sebagimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi Nomor 114/Bappebti/Per/2014, yang tidak memenuhi ketentuan dan dilarang kegiatan usaha, pelatihan dan promosinya sebagaimana diatur dalam pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 83/Bappebti/Per/2014. Bappebti dalam aturanya menegaskan perdagangan berjangka yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanski yang dimaksud pada pelanggaran yang dilakukan korporasi yang melakukan kegiatan Perdagangan berjangka tidak diatur secara jelas, sehingga ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan sanksi akibat perbuatan-perbuatan yang dimaksud.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24160
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FRAULY CHRISTY.pdf2.78 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.