Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23662
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Authors: RAFIKAH, AULIA
Keywords: Perlindungan Hukum;Anak Jalanan
Issue Date: 7-Mar-2024
Abstract: Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, bahkan dianggap sebagai harta kekayaan yang paling berharga dibandingkan kekayaaan harta benda lainnya. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dalam Pasal 1 angka 2, terdapat pengertian tentang anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin. Anak jalanan harus dilindungi dan dijamin haknya seperti anak pada umumnya, agar menjadi manusia yang berguna dan memiliki masa depan yang cerah. Anak-anak perlu mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya, termasuk hak-hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan perawatan alternatif; kesehatan dan kesejahteraan dasar; pendidikan; rekreasi dan budaya serta perlindungan khusus. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan perundang undangan dimana penelitian ini mengutamakan perundang-undangan atau bahan hukum lainnya yang menjadi acuan dalam dasar penelitiannya. Hasil penelitian ini adalah terdapat banyak faktor yang menyebabkan anak anak menjadi anak jalanan terjerumus dalam kehidupan di jalanan, seperti faktor kemiskinan, keluarga, dan masyarakat. Faktor kemisikinan berupa upaya mereka untuk mendapatkan uang untuk dirinya serta membantu perekonomian keluarganya atau orang tua nya; faktor keluarga menyangkut keharmonisan keluarga anak jalanan tersebut serta ada tidaknya permasalahan keluarga; faktor masyarakat menyangkut keadaan lingkungan sosial sekitar tempat anak jalanan tersebut dan permasalahan yang ada di dalamnya. Kedudukan anak jalanan dalam perspektif hukum perdata tidak dapat dibedakan dengan kedudukan anak lainnya. Hanya saja keberadaan tempat mereka tinggal, gaya hidup, kewajiban mereka yang harus mengemis atau mencari nafkah di jalanan yang membedakan anak jalanan dengan anak-anak lainnya. Perlindungan hukum terhadap anak jalanan dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung, secara langsung maksudnya kegiatannya langsung ditujukan kepada anak yang menjadi sasaran penanganan langsung dengan cara mendidik, membina, mendampingi anak sedangkan perlindungan anak secara tidak langsung yaitu kegiatan tidak langsung ditujukan kepada anak tetapi orang yang melakukan usaha dalam perlindungan anak.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23662
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI-RAFIKAH AULIA 1906200327 (1).pdfFull Text943.15 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.