Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23643
Title: KONSEKUENSI HUKUM TERHADAP PUTUSAN YANG DIBUAT OLEH HAKIM DENGAN MENGENYAMPINGKAN BERITA ACARA SIDANG YANG TERINTEGRASI DENGAN SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (Studi di Pengadilan Agama Sei Rampah)
Authors: FITRI, NABILLA PASARIBU
Keywords: Putusan;Majelis Hakim;Berita Acara Sidang
Issue Date: 12-Dec-2023
Abstract: Konsekuensi hukum terhadap putusan yang dibuat oleh hakim dengan mengenyampingkan berita acara sidang yang sudah terintegrasi dengan sistem informasi penelusuran perkara adalah batal demi hukum karena tidak sejalan dengan keadaan dan fakta yang berada di dalam persidangan. Putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak membawa akibat hukum, sehingga dengan demikian putusan tersebut dengan sendirinya tidak dapat dieksekusi atau dilaksanakan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum sosiologis (Yuridis Empiris), sumber data yang peneliti dapatkan melalui studi lapangan (field research) dengan menggunakan teknik wawancara, melalui penelusuran kepustakaan (library research). Data dari hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ini dapat di pahami bahwa pentingnya seorang hakim tidak mengenyampingkan berita acara sidang karena pada saat seorang hakim ingin membuat putusan terdapat syarat yang harus dimuat dalam sebuah putusan hakim dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 103/PUU-XIV/2016. Yang pastinya berkaitan dengan isi yang berada dalam berita acara sidang, jika tidak terpenuhinya ketentuan tersebut maka mengakibatkan putusan batal demi hukum.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23643
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FITRI NABILLA PASARIBU ASLI 2.pdfFull Text2.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.