Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23628
Title: GANTI RUGI TERHADAP PLAGIARISME DALAM UNDANG– UNDANG HAK CIPTA PADA KASUS LAGU ARJUNA MENCARI CINTA
Authors: FACHRUL, ROZY
Keywords: Plagiarisme;Undang-undang Hak Cipta;Hak Kekayaan Intelektual
Issue Date: 1-Apr-2024
Abstract: Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan konsep yang penting dalam industri musik, karena melindungi karya-karya kreatif dan inovatif para pencipta musik. Dalam musik, HKI meliputi hak cipta, hakpaten, merek dagang, dan desain industri. Pengenalan tentang HKI dalam musik sangat penting bagi pencipta, produsen, dan semua pemangku kepentingan dalamindustri musik untuk memahami dan melindungi karya-karya mereka dengan baik. Metode penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif, Jenis pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif, sebagaimana sumber data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya musik untuk mengendalikan penggunaan dan penyebaran karya mereka. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Hak cipta mencakup hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi meliputi hak reproduksi, distribusi, pertunjukan, dan pemanfaatan karya musik dalam bentuk apapun. Sementara itu, hak moral meliputi hak pencipta untuk diakui sebagai pencipta karya dan hak untuk mencegah perubahan atau penggunaan yang merugikan martabat karya tersebut. permasalahan plagiarisme tidak secara khusus mendapat pengaturan, namun demikian, undang-undang ini cukup mengatur pembatasan tentang tindakan plagiarisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf (a) yang merumuskan secara negatif dengan menentukan “penggunaan, penganbilan, penggandaan dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta. Berdasarkan ketentuan tersebut, diketahui bahwa syarat mencantumkan sumber adalah mutlak untuk dapat terbebas dari tindakan pelanggaran hukum. Dengan pengertian, jika sumbernya tidak dicantumkan, maka perbuatan tersebut dikategorikan pelanggaran hak cipta, sekalipun dalam sanksi pidana melalui Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tidak secara eksplisit disebutkan ancaman hukuman bagi pelanggar hak cipta dalam Pasal 44.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23628
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
rozy skripsi rev new.pdfFull Text1.99 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.