Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23405
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI MAXIM TERHADAP PEMBEBANAN BIAYA TAMBAHAN TRANSAKSI TANPA IZIN PENUMPANG
Authors: ANDREAN, YOGI
Keywords: Pembebanan Biaya Tambahan;Penumpang
Issue Date: 29-Nov-2023
Publisher: umsu
Abstract: Permasalahan atas pembebanan biaya tambahan tanpa ijin tidak akan sampai kepada pihak aplikasi jika tidak ada suatu laporan pelanggaran oleh pihak penumpang jasa layanan transportasi online. Bentuk pertanggung jawaban antara pelaku usaha baik mitra dan konsumen di atur dalam pasal 1365 KUHPerdata, dimana unsur kesalahan, kesengajaan dan kelalaian, seorang baru dapat dimintakan pertanggung jawaban secara hukum jika ada unsur kesalahan yang telah dilakukan. Kesalahan atau kesengajaan disini terkait judul skripsi adalah driver dengan sengaja atau secara diam-diam menambahkan beban biaya melalui penambahan biaya tambahan pada aplikasi pada saat akhir transaksi.Selain adanya unsur kesalahan, adanya ikatan perjanjian melalui kode etik, mitra pengemudi memenuhi unsur wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata sebagai berikut : “Pe nggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Hal ini dapat dikaitkan dengan pertanggungjawaban pihak penumpang. Jenis dan pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu disebut juga penelitian doctrinal, dimana hukum di konsepkan sebagai apa yang tertuliskan diperaturan perundang-undangan (law in books), dan penelitian terhadap sistematika hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. Hasil yang disimpulkan adalah Bentuk Tanggung Jawab Atau Sanksi Dengan Ganti Rugi Melalui Adapun Tanggung Jawab Atau Sanksi Yang Diberikan adalah Suspend Atau di Non Aktifkan Sebagai Mitra Pengemudi Atau diberhentikan Selama 5 hari dan yang paling berat di keluarkan sebagai mitra. Langkah upaya penetapan ganti kerugian yang dilakukan Sheza sebagai konsumen adalah melaporkan kejadian yang di alami dengan memberikan keterangan dan bukti yang valid kepada layanan operator Maxim
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23405
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI YOGI.pdfFull Text2.48 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.