Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23402
Title: ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PASAR MODAL OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (Studi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan)
Authors: OKTAVIO, RAMADHAN
Keywords: Analisis Hukum;Tindak Pidana Pasar Modal
Issue Date: 29-Nov-2023
Publisher: umsu
Abstract: Keberadaan Pasar Modal dalam sistem hukum Indonesia, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menggariskan jenis-jenis tindak pidana di bidang pasar modal, seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam (Insider Trading). Pasar Modal selalu diawasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan kegiatan Pasar Modal dan dalam menangani suatu tindak pidana Pasar Modal. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasar Modal Oleh Otoritas Jasa Keuangan, untuk mengetahui kendala dalam penyidikan tindak pidana Pasar Modal, dan untuk mengetahui tindakan hukum Otoritas Jasa Keuangan setelah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pasar modal. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis (yuridis empiris) dan pendekatan penelitian melalui data primer dengan cara melakukan wawancara dan data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam penyidikan tindak pidana Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan suatu langkah yang efektif untuk menekan terjadinya tidak pidana Pasar Modal, karena pada dasarnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang mengawasi dan sekaligus menjadi Penyidik dengan berkoordinasi dengan Kepolisian, PPNS, Pegawai Negeri Sipil tertentu dan juga Kejaksaan untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pasar modal. Namun, pada hakekatnya Penyidik OJK masih juga belum dapat memberikan pengaruh besar untuk menekan angka tindak pidana pasar modal, karena tindak pidana pasar modal sangat sulit untuk dibuktikan salah satunya pada tindak kejahatan Insider Trading
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23402
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_RAMADHAN OKTAVIO 1906200416.pdfFull Text2.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.