Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23362
Title: PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS JAMINAN INFORMASI KEHALALAN PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DALAM PENGGUNAAN APLIKASI GO-FOOD
Authors: RAMADHONI, MUHAMMAD
Keywords: Perlindungan Konsumen, Informasi Kehalalan, Go-Food
Issue Date: 29-Nov-2023
Abstract: Di dalam agama Islam diwajibkan untuk semua umat muslim selalu mengkonsumsi makanan yang halal, karena makanan yang masuk ke dalam tubuh akan mendarah daging dan menjadi sumber energi yang sangat penting terhadap tubuh. Namun saat ini banyak sekali makanan maupun minuman yang terkadang tidak jelas informasi kehalalannya, bahkan juga ada makanan yang berlabel halal tetapi bahan baku, atau pengolahan yang digunakan sangat berbahaya dikonsumsi. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kehalalan produk makanan dan minuman menurut UU Perlindungan Konsumen, bagaimana perlindungan hukum sebagai konsumen atas jaminan informasi kehalalan produk makanan dan minuman dalam penggunaan aplikasi go-food dan bagaimana upaya konsumen dalam menuntut ganti kerugian atas jaminan informasi kehalalan produk makanan dan minuman dalam penggunaan aplikasi go-food. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Ketentuan hukum terhadap kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kehalalan produk makanan dan minuman menurut UU Perlindungan Konsumen pada kenyataannya UUPK hanya mengatur terkait dengan pelaku usaha yang dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. Sedangkan, terkait dengan keharusan adanya keterangan halal dalam suatu produk diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Perlindungan hukum sebagai konsumen atas jaminan informasi kehalalan produk makanan dan minuman dalam penggunaan aplikasi go-food melalui peraturan tertulis di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu terdapat dalam UUPK khususnya dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c. Upaya konsumen dalam menuntut ganti kerugian atas jaminan informasi kehalalan produk makanan dan minuman dalam penggunaan aplikasi go-food terikat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini meminta tanggungjawab keperdataan pelaku usaha, khususnya produsen untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kelalaian produk yang dikonsumsi masyarakat (Pasal 19); ganti rugi yang dimaksud adalah pengembalian uang atau penggantian produk dalam kurun waktu 7 hari setelah jual beli.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23362
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUHAMMAD RAMADHONI 1906200023.pdf1.78 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.