Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23272
Title: TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN WANPRESTASI OLEH DEBITUR DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN FIDUSIA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 14/Pdt.G.S/2021/PN Mdn)
Authors: NASUTION, ALVI SAHRI
Keywords: Debitur;Wanprestasi;Jaminan Fidusia
Issue Date: 28-Nov-2023
Publisher: umsu
Abstract: Jaminan fidusia tidak dapat dilepaskan dengan masalah perkreditan. Sebagai jaminan kebendaan, dalam praktik perbankan, fidusia sangat digemari dan populer karena dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 (UUJF). Proses perjanjian kredit dengan menggunakan jaminan fidusia, harus dilakukan pembebanan jaminan dengan akta jaminan fidusia yang aktanya tersebut dibuat dihadapan Notaris. Pinjaman kredit melalui lembaga fidusia, kemungkinan terjadi wanprestasi adalah sangat besar. Wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor dan wanprestasi adalah sama dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan orang dalam kedudukannya sebagai debitur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian yang deskriptif. Sedangkan untuk analisa data dipergunakan penelitian hukum normatif (Legal Research). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Akibat hukum terhadap debitur yang wanprestasi yaitu berupa pembayaran ganti rugi dan penyitaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila pihak kreditur sampai mengajukan ke Pengadilan Negeri, maka pihak debitur harus menanggung semua biaya di Pengadilan. Cara penyelesaian wanprestasi atas jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur yaitu pertama secara nonlitigasi atau bermusyawarah mencari solusi bagaimana cara menyelesaikan masalah tanpa harus merugikan kedua belah pihak, dan kedua secara litigasi atau kreditur mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sesuai dengan Pasal 29 UUJF. Seharusnya debitur harus memenuhi prestasinya tersebut dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang dibuat, agar tidak terjadinya wanprestasi. Pihak debitur harus bertanggung jawab atas ii perbuatanya dengan cara membayar ganti rugi dan semua hutang beserta bunga yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Penyelesaian wanprestasi hendaknya diselesaikan oleh para pihak secara nonlitigasi dikarenakan akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23272
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ALVI SAHRI NASUTION_1906200583.pdfFull Text1.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.