Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23232
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFEBY, SORAYA LUBIS-
dc.date.accessioned2023-11-28T01:42:02Z-
dc.date.available2023-11-28T01:42:02Z-
dc.date.issued2023-09-01-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23232-
dc.description.abstractSalah satu sistem pembayaran digital yang saat ini sedang banyak digunakan masyarakat dikenal dengan aplikasi Dana. Selain sebagai sistem pembayaran, aplikasi Dana juga memiliki layanan tabungan emas dengan sistem membeli emas. Nasabah dapat melakukan investasi emas dengan 2 cara, yaitu investasi dalam bentuk emas ataupun uang rupiah. Namun, aplikasi ini masih diragukan keamanannya oleh masyarakat Indonesia sehingga dibutuhkannya perlindungan hukum yang dapat menegakkan keadilan bagi investor emas di aplikasi Dana. Selain sebagai perhiasan, emas digunakan digunakan sebagai nilai tukar yang dapat mengikuti alur inflasi. Di mana saat terjadinya penurunan maka menurun meningkatnya inflasi, maka meningkat pula harga emas. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta data Kewahyuan yaitu data yang bersumber dari hukum Islam. Data sekunder data yang bersumber dari bahan kepustakaan, dokumen-dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks kamus dan jurnal hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif. Pengaturan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam investasi emas online telah diatur oleh Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 14 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018, Pasal 28 butir b Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 1338 Undang-Undang Hukum Perdata. Akibat hukum penurunan harga jual dalam investasi emas online bagi nasabah memiliki beberapa macam resiko yaitu tidak cocok jadi investasi jangka pendek, tidak ada passive income, perubahan suku bunga dan inflasi, nilai tukar mata uang dan spekulasi. Perlindungan hukum bagi nasabah atas penurunan harga jual dalam investasi emas online belum ada ditetapkan peraturan sampai saat ini, tetapi memiliki perlindungan preventif yang dilakukan melalui self regulation, dan perlindungan represif melaluiPasal 65 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.en_US
dc.subjectEmasen_US
dc.subjectInvestasien_US
dc.subjectUndang-Undangen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS PENURUNAN HARGA JUAL DALAM INVESTASI EMAS ONLINE (Studi Pada Pemanfataan Aplikasi Dana)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Feby Soraya Lubis.pdfFull Text3.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.