Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23062
Title: KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRODUK PERAWATAN KULIT (SKINCARE) YANG BERBAHAYA BAGI KESEHATAN
Authors: YANTI, AISYA FIQRI
Keywords: Hukum Pidana;Kesehatan;Kesehatan Kulit
Issue Date: 27-Nov-2023
Abstract: Pengedaran produk perawatan kulit (skincare) berbahaya yang semakin marak di tengah pesatnya pembangunan kesehatan. Fenomena ini menyebabkan banyak penyimpangan dan kejahatan di bidang ilmu kesehatan. Tindakan pidana yang terjadi adalah pengedaran produk skincare berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) pada Juli 2020, ditemukan bahwa selama tahun 2019, terdapat 32 miliar rupiah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri dan Hidrokinon. Penggunaan zat berbahaya dalam produk perawatan kulit merupakan pelanggaran hukum pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana dan tanggung jawab produsen terkait peredaran produk perawatan kulit yang berbahaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridsis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Serta data tambahan berupa bahan-bahan artikel dari internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengedaran produk skincare berbahaya termasuk dalam tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun, berdasarkan Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ada beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan. Tanggung jawab produsen dalam menjual produk skincare ilegal dan berbahaya adalah prinsip tanggung mutlak (strict liability), sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Penelitian ini merekomendasikan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan illegal terkait bahan pembuatan produk skincare melalui aplikasi online yang disediakan oleh Badan POM.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23062
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
1906200002_AISYA FIQRI YANTI_SKRIPSI_UMSU.pdfFull Text4.18 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.