Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22729
Title: ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI SECARA ILEGAL
Authors: Ahdiya, Dahira Wasyiya
Keywords: Analisis Hukum Pidana;Pupuk Bersubsidi;Ilegal
Issue Date: 3-Oct-2023
Abstract: Indonesia merupakan negara dengan sektor pertanian setiap tahunnya terus mengalami peningkatan yang cukup pesat. Adanya keterbatasan dalam sektor pertanian mampu menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan setiap masyarakat. Hal tersebut sering kali dimanfaatkan beberapa oknum untuk mendapatkan keutungan pribadi, oknum-oknum mengambil kesempatan untuk melakukan kejahatan atau melanggar aturan tersebut, hal ini tertuang dalam studi kasus di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan, dengan dakwaan memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukkannya dan/atau diluar wilayah. Tujuan penelitianini guna mengetahui bentuk-bentuk penjualan pupuk bersubsidi secara illegal, untuk mengetahui mekanisme pengawasan terhadap penjualan pupuk bersubsidi kepada petani dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap penjualan pupuk bersubsidisecara illegal. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang mengacu pada peraturan-peraturan mengenai penjualan pupuk bersubsidi secara illegal dan segala akibat hukumnya, dengan cara menelaah pengertian, perbandingan, dan menganalisis hal yang berkaitan dengan penjualan pupuk bersubsidi secara illegal. Berdasarkan hasil penelitian ini, bentuk-bentuk penjualan pupuk bersubsidi secara illegal sebagai berikut: 1) melakukan penimbunan, 2) mengganti kemasan pupuk bersubsidi dengan non subsidi, 3) melakukan perdagangan antar pulau, 4) Menyebabkan sebuah isu kelangkaan pupuk, 5) Penyelundupan fisik dan administrasi, 6) Memalsukan kuota kebutuhan, 7) Menggeser stok dari satu daerah yang harganya lebih murah ke daerah yang harganya lebih tinggi. KPPP (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) sebagai wadah pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Menteri Pertanian untuk Pusat, Gubernur untuk tingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 22 Permendag 2013 dan Pedoman Pengawasan Pupuk dan Pestisida 2019, serta telah diatur pada aturan terbaru, yaitu Pasal 36 Permendag Nomor 04 tahun 2023 mengenai aturan Permendag 2013 masih tetap dapat menyalurkan Pupuk Bersubsidi sampai dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) berakhir. Akibat Hukum Terhadap Penjualan Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal terdapat di dalam pasal 23 ayat (1) dan (2) serta Pasal 24 ayat (1),banyaknya pemainan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk serta dapat dipidana berdasarkan Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan dan Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22729
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_AHDIYA DAHIRA WASYIYA_1906200230.pdfFull Text1.14 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.