Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22633
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) DALAM PENGURUSAN HARTA WARIS YANG TIDAK MEMILIKI AHLI WARIS
Authors: DAMANIK, ROHAMZAH
Keywords: kewenangan;harta
Issue Date: 23-Nov-2023
Publisher: umsu
Abstract: Balai Harta Peninggalan (BHP) adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengelola harta peninggalan yang tidak ada ahli warisnya atau ada ahli warisnya namun menolak untuk menerima harta warisan tersebut, sehingga harta peninggalan tersebut dikenal dengan istilah harta peninggalan yang tak terurus. Patut dipertanyakan terkait dengan kedudukan harta warisan yang tak memiliki ahli waris. Masalah lainnya adalah bentuk pengelolaan yang diberikan kepada Balai Harta Peninggalan itu terhadap harta benda yang tak terurus tersebut tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena dirawat dalam jangka waktu yang lama. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (State Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), yang dibantu dengan wawancara. Untuk menganalisis data digunakan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan harta warisan yang tidak memiliki ahli waris atau tidak diketahui keberadaannya atau ahli warisnya ada namun menolak warisan di hadapan Panitera Pengadilan Negeri, maka harta peninggalan tersebut menjadi harta peninggalan yang tidak terurus, Pasal 1127 KUH Perdata mengatur bahwa harta peninggalan yang tidak terurus akan dikelola oleh BHP yang diberi kewenangan untuk mengurus setiap harta peninggalan yang tidak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang. Bentuk kewenangan yang dimiliki oleh BHP dalam pengurusan harta waris yang tidak memiliki ahli waris yakni Balai Harta Peninggalan menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi hutang pewarisnya. Cara BHP mengelola harta peninggalan yang tidak memiliki ahli waris berdasarkan Pasal 1126 sampai dengan Pasal 1130 KUH Perdata, BHP mengelola harta tak terurus mulai dengan melakukan pencatatan hingga menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas segala harta peninggalan tak terurus yang telah dikelola lebih sepertiga abad kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direkrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22633
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
skripsi Rohamzah Damanik.pdfFull Text1.14 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.