Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22585
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Dari Perkawinan Campuran
Authors: Pahruza, Lisa
Keywords: Perkawinan Campuran;Status Kewarganegaraan;Perlindungan Hukum
Issue Date: 6-Sep-2023
Publisher: UMSU
Abstract: Perkawinan merupakan akad yang membolehkan laki-laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak diperbolehkan sehingga dapat dikatakan bahwa hukum asal perkawinan adalah boleh atau muba. Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat.Menurut Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan) disebutkan bahwa Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk padacampuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan pihak yang lain berkewarganegaraan Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku pasca terjadinya perkawinan yang akan menimbulkan akibat terhadap perkawinan campuran tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan,merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. status kewarganegaraan adalah masalah yang rentan terjadi setelah terjadinya perkawinan campuran. Hukum kewarganegaraan yang lama menganut asas satu kewarganegaraan, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya dapat mempunyai satu kewarganegaraan, dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa yang tunduk adalah kewarganegaraan bapaknya. berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Menurut UU ini kewarganegaraan adalah proses dimana orang asing memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Kewarganegaraan Republik Indonesia juga dapat diperoleh melalui kewarganegaraan menurut hukum. anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran pasca berlakunya undang-undang ini dapat memiliki atau memperoleh kewarganegaraan ganda, baik kewarganegaran ibunya atau pun kewarganegaraan ayahnya sampai ia berumur 18 tahun atau paling lambat saat ia berumur 21 tahun harus sudah memiliki satu kewarganegaraan tetap. Itu artinya anak dapat memiliki kewarganegaran ganda namun sifatnya terbatas sampai umur 18 tahun. hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara kepada anak hasil dari perkawinan campuran. Perlindungan hukum bagi anak yang dapat diartikan sebagai upaya melindungi kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights dan freedomofchildren) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22585
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_LISA PAHRUZA_1906200131.pdf1.54 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.