Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22218
Title: SIFAT PUTUSAN UJI MATERIIL DI MAHKAMAH AGUNG DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM (Putusan MA No. 20 P/HUM/2017)
Authors: Ridho, Aulia Dalimunthe
Keywords: Judicial Review;Mahkamah Agung;Hak Uji Materiil
Issue Date: 7-Sep-2023
Abstract: Judicial review dan sedikit diskursus konseptualnya dalam hukum, baik di Negara-negara Eropa Kontinental, ataupun Amerika Serikat. Umumnya, judicial review dapat dipandang sebagai salah satu sarana untuk menjamin hak-hak kenegaraan yang dimiliki seseorang warga Negara pada posisi diametral dengan kekuasaan pembuatan peraturan. Penjaminan hak tersebut identic dengan pembatasan potensi kesewenangan penguasa dalam logika kausalitas yang tidak dapat dipisahkan. Di sinilah konsep konstitusionalisme dapat dilihat secara konkret. Secara harfiah, judicial review dapat diartikan sebagai proses pengujian produk perundang-undangan terhadap perundang-undangan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya berpuncak pada konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum Normatif disebut juga penelitian hukum doctrinal. Sebagaimana dirujuk oleh Terry Hutchinson bahwa penelitian hukum doctrinal adalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan menjelaskan daerah kesulitan dan mungkin memprediksi pembangunan masa depan. Identifikasi tentang kewenangan Mahkamah Agung untuk memutuskan Putusan Nomor 20 P/HUM/2017 teridiri dari 3 (tiga) aspek yang akan di analisis. Kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman termasuk pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan di Indonesia. Hak uji materiil pada prinsipnya adalah suatu hak atau kewenangan yang dimiliki oleh lembaga yudikatif untuk melakukan pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang undangan yang tingkatnya lebih tinggi. Proses pemilihan pimpinan DPD yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2017 dinilai memiliki cacat hukum. Hal ini karena pelaksanaan pemilihan tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum karena peraturan yang dijadikan dasar pemilihan itu sudah dibatalkan oleh MA melalui Putusan Nomor 38P/HUM/2017 dan Nomor 20P/HUM/2017. Atas putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung tersebut juga mengakibatkan ketidakpuasan beberapa anggota DPD RI yang pada akhirnya berakibat pada sidang paripurna DPD RI. Putusan yang telah dikeluarkan tersebut maka seharusnya DPD RI harus patuh terhadap aturan hukum dan tidak melakukan pemilihan pimpinan baru pada periode tahun 2014-2019, dan berlakunya kembali Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPD RI.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22218
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Ridho Aulia Dalimunthe NPM. 1806200244.pdfFull Text1.04 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.