Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22184
Title: Perlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Aplikasi “Ada Modal”
Authors: Gunawan, Mhd Rehan Aulia
Keywords: Perlindungan Hukum;Pinjaman Online;Ada Modal
Issue Date: 11-Sep-2023
Publisher: UMSU
Abstract: Keadaan ekonomi suatu kalangan menjadi salah satu alasan masyarakat untuk menggunakan jasa pinjaman online. Namun walau demikian banyak juga oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan yang dialami oleh masyarakat untuk mendapatkan untung sebesar besarnya. Pinjaman online ilegal menjadi hal yang harus diantisipasi oleh para masyarakat. Jasa pinjaman online ilegal masih merugikan masyarakat. Permasalahan yang sering terjadi di pinjaman online dalam aplikasi ada modal selain melakukan perbuatan terhadap nasabah tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati mereka juga melakukan pengancaman terhadap kreditur dalam contoh mengancam untuk pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke kreditur atau nasabah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis yaitu dengan melihat konsep pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum untuk membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan permasalahan hukum yang timbul. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa Untuk proses peminjaman pada aplikasi ada modal dapat dilakukan dengan cara Menggunakan Smart Phone milik pribadi; Install aplikasi ada modal di Google Play Store; Mengisi formulir sesuai dengan identitas nasabah; Mengunggah dokumen yang dibutuhkan; Jika dokumentasi lengkap dan lolos sesuai dengan uji kelayakan kredit, maka dilakukan persetujuan dan pencairan dana. Dalam hal perlindungan hukum yang diberikan kepada debitur pinjaman berbasis Peer To Peer Lending saat ini yakni melakukan prinsip kerahasiaan data, prinsip keamanan data, transparansi, prinsip perlakuan adil serta mekanisme dalam penyelesaian apabila terjadi sengketa dengan asas trilogy peradilan. OJK dapat memberi tindakan berupa teguran dalam bentuk surat peringatan sampai penghentian kegiatan usaha terhadap penyelenggara dan pemberian bantuan dan pembelaan hukum terhadap kepentingan debitur yakni berupa pendampingan pengajuan gugatan di Pengadilan. Akibat hukum debitur dan kreditur yang telah melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian adalah debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur; Apabila perikatan itu timbal balik. Kreditur dapat menuntut pembatalan/dapat dibatalkan perikatannya melalui hakim; Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, resiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi; Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian; Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22184
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MHD REHAN AULIA GUNAWAN(1).pdf2.44 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.