Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21711
Title: Pertanggungjawaban Perusahaan Real Estate yang Pailit Terhadap Investo
Authors: Hafiz, Darun
Keywords: Pailit, Perusahaan Real estate, Investor.
Issue Date: 14-Jul-2023
Abstract: Bentuk tanggung jawab suatu perusahaan yang dinyatakan pailit terhadap pihak ketiga terwujud dalam kewajiban perusahaan untuk melakukan keterbukaan (disclosure) terhadap pihak investor atas setiap kegiatan perusahaan yang dianggap dapat mempengaruhi kekayaan perusahaan. Sedangkan Kepailitan mengakibatkan debitor yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata untuk menguasai dan mengurus harta kekayaan yang telah dimasukkan ke dalam undang-undang. Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 yang juga telah diperbaharui melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Pasal 22 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang selanjutnya dalam penelitian ini disebut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, sebagai instrumen hukum yang bertujuan untuk melakukan pembagian harta debitor kepada para kreditornya dengan melakukan sita umum terhadap seluruh harta debitor yang selanjutnya dibagikan kepada kreditor sesuai. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Data yang dianalisis hanya data sekunder yaitu dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier, sedangkan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Tujuan dari penelitian Untuk mengetahui perjanjian antara investor dengan perusahaan real estate jika mengalami kepailitan.Untuk mengetahui faktor penyebab perusahaan real estate mengalami kepailitan. Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab perusahaan real estate kepada investor atas terjadinya pailit perusahaan . Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Peraturan Bapepam tentang kewajiban emiten yang mengalami kepailitan diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-46/PM/1998 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit. Dalam peraturan tersebut berisikan tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang gagal atau tidak mampu menghindari kegagalan untuk membayar kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan mengenai hal tersebut kepada Bapepam dan Bursa Efek dimana Efek Emiten atau Perusahaan Publik tercatat secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut. Mengenai Pasal 111 UUPM memberikan kesempatan kepada investor untuk mendapat ganti rugi apabila pada proses kepailitan
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21711
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi_Darun Hafiz.pdf1.71 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.