Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2165
Title: Proses Peminjaman Barang Sitaan Berupa Mobil Yang Dipergunakan Oleh Penyidik Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Polrestabes Aceh Besar)
Authors: Kurniawan
Keywords: Peminjaman Barang Sitaan;Penyidik;Narkotika
Issue Date: 11-Mar-2019
Abstract: Peminjaman barang bukti sebagaimana tersebut di atas dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang ketat dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 KUHAP. Meskipun dalam peminjaman barang bukti sudah diadakan pembatasan sedemikian rupa ada kemungkinan barang bukti yang dipinjam pakai tersebut tidak dapat dihadirkan dalam proses persidangan di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum peminjaman barang sitaan berupa mobil yang dipergunakan oleh penyidik dalam perkara tindak pidana narkotika, untuk mengetahui proses peminjaman barang sitaan berupa mobil yang dipergunakan oleh penyidik dalam perkara tindak pidana narkotika, dan untuk mengetahui hambatan dalam peminjaman barang sitaan berupa mobil yang dipergunakan oleh penyidik dalam perkara tindak pidana narkotika. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Di Polresta Aceh Besar praktek pinjam pakai barang bukti tergolong langka, hal ini bisa dilihat dari permohonan yang ada selama tahun 2018 yang di tangani oleh Bripka Supriyadi hanya satu permohonan. Hal ini disebabkan karena permohonan pinjam pakai pada penyidik yang menangani kasus tersebut tidak mudah. Kekhawatiran penyidik jika sewaktu-waktu barang tersebut dibutuhkan dalam proses persidangan tidak ada ditempat merupakan dasar pertimbangan penyidik yang utama. 2) Prosedur dalam proses pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Polresta Aceh Besar terdapat beberapa tahapan sebagai berikut: Membuat surat permohonan, Melengkapi syarat-syarat permohonan, Penyidik mempertimbangkan permohonan pemohon, Persetujuan Kapolres. 3) Serta Hambatan dalam peminjaman barang sitaan berupa mobil yang dipergunakan oleh penyidik dalam perkara tindak pidana narkotika adalah: Kurangnya Sumber daya Polisi, banyak masyarakat yang tidak mengetahui prosedur peminjaman barang bukti. Dan kebanyakan barang bukti tidak dikembalikan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2165
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.