Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21614
Title: UPAYA PEMBUKTIAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR:504/Pid.B/2020/PN.SRH)
Authors: HERYANTO SAGALA, LAMHOT
Keywords: pembuktian;pencurian;pemberatan
Issue Date: 16-May-2023
Abstract: Banyaknya terjadi tindak pidana pencurian di tengah-tengah masyarakat Indonesia maka membuat rasa cemas dan takut akan kehilangan harta benda yang dimiliki, oleh karena nya upaya penegakkan hukum oleh Lembaga Kejaksaan harus juga dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan professional oleh para penegak hukum, sehingga JPU sebagai apparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana pencurian harus juga mampu membuktikan dalil dakwaanya dihadapan Majelis Hakim. Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaiamana analisis Putusan dengan pencurian pemberatan dalam Putusan Nomor:504/Pid.B/2020/PN SRH, dan bagaimana kewenangan Jaksa dalam upaya pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, serta bagaimana penerapan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor:504/Pid.B/2020/PN.Srh. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori pembuktian, kewenangan dan penegakkan hukum. Ketentuan hukum tindak pidana pencurian yang diperberat diatur di dalam ketentuan Pasal 363 KUHP kategori perbuatan pencurian yang dapat diperberat karena situasi saat dilaksanakannya pencurian, seperti mencuri hewan ternak, mencuri pada saat huru-hara, mencuri dalam waktu malam, mencuri lebih dari satu pelaku, dan mencuri dengan membongkar rumah. Dan Kewenangan Jaksa dalam upaya pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, adalah sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang, serta pertimbangan Hakim dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan putusan Nomor:504/PID.B/2020/PN.SRH, ialah kesemua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP telah terpenuhi dan terdapat keyakinan Hakim akan kesalahan terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu. Maka sebagai saran ialah Seharusnya aturan terkait sanski pidana dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus ditambah dengan ganti kerugian yang dialami korban, danm seharusnya Jaksa mampu mengupayakan penyelesaian perkara pencurian melalui upaya restorative justice secara maksimal, sehingga hukuman penjara menjadi solusi terakhir dalam penegakkan hukum; seharusnya Majelis Hakim dalam meberikan putusan harus melihat dan menggali lebih dalam terkait adanya kerugian yang dialami korban pencurian hewan ternak.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21614
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS LAMHOT HERYANTO SAGALA 2020010094.pdf2.47 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.