Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21601
Title: PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI)
Authors: OKTANIEL GIRSANG, COSMAN
Keywords: restorative justice;anak;pencurian
Issue Date: 16-May-2023
Abstract: Ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA), mengatur terkait dengan penyelesaian perkara anak dengan mengedepankan asas restorative justice, dalam UUSPPA memberikan suatu rumusan terkait dengan asas restorative justice, dengan melibatkan keseluruhan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan anak, tujuannya adalah untuk menyelesaikan suatu permasalahan agar dapat mencapai suatu keadilan yang proporsional. Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana pencurian, dan bagaimana pengaturan restorative justice terhadap anak berhadapan dengan hukum, dalam tindak pidana pencurian, serta bagaimana upaya Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam menerapkan restorative justice terhadap anak berhadapan dengan hukum, dalam tindak pidana pencurian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis empiris, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori penegakkan hukum, restorative justice, dan treatment. Hasil penelitiannya ialah terkait dengan kebijakan hukum pidana terhadap ABH dalam tindak pidana pencurian, ialah anak yang berusia kurang dari 12 tahun diduga melakukan tindak pidana hanya diberi penanganan penyerahan kembali kepada orang tua/wali, atau pembinaan dan pembimbingan di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, dan Pengaturan restorative justice terhadap ABH, sebagaimana Pasal 1 ayat 6 UUSPPA menjelaskan Restorative justice sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta upaya Kejari Sergei dalam menerapkan restorative justice terhadap ABH, berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UUSPPA merumuskan Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri, upaya tersebut meliputi melaksanakan musyawarah diversi dengan menghadiri korban dan anak yang berhadapan dengan hukum serta tokoh masyarakat. Maka sebagai saran ialah Seharusnya dalam kebijakan hukum pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum pemerintah harus mampu membuat peraturan yang membuat anak tidak akan mengulangi lagi perbuatanya seperti hukuman sosial yang ramah anak, dan seharusnya kesempatan dalam melaksanakan waktu musyawarah diversi tidak dibatasi dengan waktu 30 hari, dikarenakan waktu tersebut sangat singkat dan akibatnya para penegak hukum kesulitan dan musyawarah diversi tidak berjalan dengan maksimal, serta seharusnya pada setiap kantor instansi penegak hukum yang akan melaksanakan musyawarah diversi harus memiliki ruangan ramah anak, dan tidak lagi dilaksanakan diruangan yang memberikan kesan formal yang dapat mengganggu sikologis anak.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21601
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS COSMAN OKTANIEL GIRSANG 2020010099.pdf2.56 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.