Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2133
Title: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Berita Bohong Dan Menyesatkan Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Medan)
Authors: Lestari, Agnes Suci
Keywords: Berita Bohong;Konsumen;Transaksi Elektronik
Issue Date: 2-Apr-2018
Abstract: Masih saja terjadi hal penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sangat marak dan banyaknya kasus pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus seperti itu terus menerus terjadi karena kurangnya keterbatasan pemerintah dan aparat yang berwenang dalam menanggulangi kasus seperti ini, yang menjadi masalah adalah karena hukuman yang dijatuhkan didalam putusan tidak sesuai dengan yang ada di Undang-Undang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis berdasarkan lapangan. Penelitian ini menggunakan data primer dengan melakukan wawancara, dan data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Yang menjadi perhatian penulis adalah konsumen yang ditipu berasal dari warga negara asing. Kerugian yang dialami oleh konsumen dalam transaksi elektronik sebesar 33,060 USD. Konsumen ingin membeli 7 (tujuh) item speaker aktif merek Tannoy tetapi barang elektronik yang dipesan oleh konsumen tidak kunjung datang. Maka pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik harus mempertanggungjawab atas perbuatan yang telah diperbuatnya. Pelaku akan dikenakan 3 (tiga) sanksi yaitu KUHPidana, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Transaksi Elektronik.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2133
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.