Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21313
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DEWAN PENGAWAS YANG MELAKUKAN SUBSIDI SILANG ANTAR PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
Authors: FINY, MUZAHRA NST
Keywords: Pertanggungjawaban;Dewa Pengawas;Subsidi Silang;Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Issue Date: 29-Aug-2023
Abstract: Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang harus melakukan perbuatan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, Dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial anggota dewan pengawas dan anggota direksi (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS tentunya harus menaati dan juga mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat dan yang berlaku sebagaimana yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Adapun larangan-larangan yang perlu diperhatikan dan tidaklah boleh dilanggar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan apabila terjadinya sebuah pelanggaran maka anggota dewan pengawas dan anggota direksi akan dikenakan sanksi adminsitrasi maupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dan sanksi pidana dapat diberlakukan apabila Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan penyalahgunaan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan tidak terpenuhinya hak-hak peserta program jaminan sosial. Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori dan peraturan-peraturan mengenai dewan pengawas yang melakukan subsisdi silang dan segala akibat hukumnnya. Pengumupulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan, dengan mengunjungi perpustakaan secara langsung atau secara tidak langsung. Berdasarkan hasil penelitian diketahui ada dua jenis subsidi silang yaitu subsidi silang langsung dan subsidi silang tidak langsung, yang mana subsidi silang langsung sudah jelas dilarang dan juga terdapat Sanksi administrasi dan juga sansi Pidana Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi yang melanggarnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengatur mengenai pemberlakuan sanksi pidana terhadap anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang melanggar larangan-larangan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 54: Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf m dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21313
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI FINY MUZAHRA NST_1906200216.pdfFull Text1.01 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.