Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21270
Title: POLITIK HUKUM PENDANAAN BAGI PARTAI POLITIK BERSUMBER DARI KEUANGAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF KETATANEGARAAN INDONESIA
Authors: Nazli, Pratama Manurung
Keywords: Pendanaan Partai Politik;Keuangan Negara
Issue Date: 25-May-2023
Abstract: Dengan adanya pendanaan partai politik oleh negara, akan membuat suatu langkah pasti yang menginginkan sebuah kepastian dari setiap partai politik untuk turut serta aktif dalam mewujudkan negara yang dicita-citakan oleh setiap bangsa. Untuk mengatasi permasalahan keuangan yang membelit keterlibatan partai politik ataupun elit politik dalam kasus korupsi, seharusnya negara bisa mempertimbangkan untuk membiayai partai politik secara penuh melalui APBN sehingga tidak lagi menjadi alasan bagi partai politik untuk mendapatkan uang dari pihak asing dan pengusaha yang mana mempengaruhi independensi partai politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui norma hukum mengenai sumber dana bagi partai politik,untuk mengetahui pelaksanaan pendanaan partai politik bersumber dari keuangan negara serta untuk mengetahui pertanggungjawaban keuangan negara yang digunakan partai politik. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini dengan studi pustaka dengan mengambil data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan dan studi putusan. Dalam penelitian ini sifat penelitian adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari hukum islam dan data sekunder. Kemudian, data tersebut diolah dengan dilakukan menggunakan analisis kualitatif. Mengenai pendapatan atau sumber keuangan partai politik telah diatur secara jelas pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.Selain itu, untuk menegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, laporan keuangan penggunaan bantuan keuangan partai politik harus diaudit oleh BPK. Sementara itu, partai politik yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, bantuan keuangan berikutnya dihentikan. Pertanggungjawaban keuangan partai politik yang bersumber dari keuangan negara termasuk akuntabilitas vertikal karena mempertanggungjawabkan keuangan kepada negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Pertanggungjawaban keuangan partai politik dilihat dari segi finansial berarti menyusun akuntabilitas finansial secara sistematis karena berhubungan dengan penggunaan uang publik atau uang negara yang harus dilakukan secara ekonomis, efisisen, dan efektif.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21270
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI NAZLI V DONE 3.pdfFull Text2.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.