Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2120
Title: Upaya Kepolisian Dalam Memberantas Aksi Pemerasan Dengan Kekerasan Di Sekitar Stadion Teladan
Authors: Sari, Zulviana Nita
Keywords: Upaya Kepolisian,;Pemerasan dengan Kekerasan;Stadion Teladan
Issue Date: 14-Mar-2019
Abstract: Maraknya kejahatan pemerasan dan pengancaman disertai kekerasan semakin banyak terdengar, baik di media massa maupun media elektronik hingga sudah banyak dialami oleh masyarakat. Aksi pemerasan dengan kekerasan ditinjau dari KUHPidana telah melanggar Pasal 368. Seperti halnya di sekitar Stadion sepak bola Teladan, Kota Medan, Aktifitas Kejahatan Pemerasan dengan kekerasan sangat sering terjadi di sekitar Stadion Teladan ini. Polsek Medan Kota, sebagai kepolisian yang mengawal wilayah hukum di Kecamatan Medan Kota harus mampu mengupayakan dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Stadion Teladan. Hal ini yang membuat penelitian ini dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk aksi pemerasan dengan kekerasan di sekitar Stadion Teladan, Upaya KepolisianSektor Medan Kota dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan di sekitar stadion teladan serta Untuk Mengetauhi hambatan dari kepolisian Sektor Medan Kota dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan di sekitar stadion teladan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data kewahyuan, data primer berupa wawancara didukung oleh data sekunder. Dengan mengelolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa modus operandi atau bentuk-bentuk aksi pemerasan dengan kekerasan semaking berkembang, Brigadir Unit Reskrim Zerry A. Dohude S.H sebagai salah satu anggota Kepolisian Sektor Medan Kotamenerangkan bentuk-bentuk aksi pemerasan dengan kekerasan di sekitar Stadion Teladan, yaitu: 1) Premanisme, 2) Berpura-pura sebagai juru parkir, 3) Meminta uang kebersihan dan keamanan 4) Berpura-pura sebagai pengamen, 5) Berpura-pura kecurian barang. Bahwa Kepolisian Sektor Medan Kota telah melakkukan upaya-upaya dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan seperti Upaya Pre-emtif, Upaya Preventif danUpaya Represif.Adapaun yang menjadi hambatan dan kendala dari kepolisian dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan datang dari faktor internal maupun eksternal Polsek, hal-hal yang menjadi kendala polsek medan kota karena masih kurangnya personil di satuan Polsek Medan serta masih kurangnya koordinasi antara kepolisian dengan masyarakat dalam memberantas aksi pemerasan dengan kekerasan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2120
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.