Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21166
Title: PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENCABUTAN IZIN INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN (ITM) ATAS DUALISME KEPEMILIKAN YAYASAN (Studi di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara)
Authors: ROMADON, DAULAY
Keywords: Hukum Administrasi;Penegakan Hukum;Pencabutan Izin;Yayasan
Issue Date: 4-Apr-2023
Abstract: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spirit ual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Tujuan penelitian ini yaitu proses penjatuhan sanksi pencabutan izin Institut Teknologi Medan yang berlaku berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, penerapan hukum administrasi terhadap pencabutan izin Institut Teknologi Medan dan konsekuensi hukum pencabutan izin oleh Lldikti Wilayah I Sumatera Utara terhadap Institut Teknologi Medan atas dasar dualisme Yayasan. Adapun Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam, data primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara wawancara langsung ke lapangan yaitu pada Lldikti Wilayah I Sumatera Utara. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, Proses Penjatuhan Sanksi Pencabutan Izin Institut Teknologi Medan Yang Berlaku Berdasarkan Perundang Undangan Di Indonesia tertuang dalam SE Mendikbudristek 438/E/O/2021. Sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan izin tersebut, Lldikti Wilayah I Sumatera Utara turut menjadi lembaga yang memberikan rekomendasi ke Pusat Kemenristek Dikti dalam menilai kelayakan dari institusi tersebut. Kedua, Penerapan hukum secara administratif yang mana ITM ini terindikasi melakukan pelanggaran adanya sengketa dualisme yayasan atau adanya dua yayasan dalam satu institusi. Dasar hukum pelanggaran diatur dalam Pasal 71 huruf K selain dicabut izin institusinya ITM juga dipanggil untuk mediasi namun mereka tidak mau untuk datang, Sehingga oleh karenanya dilakukan pencabuatn izin dan diberikan waktu 3 bulan 90 hari untuk melakukan upaya hukum. Ketiga, Konsekuensi hukum pencabutan izin oleh LIKTIDIKTI Wilayah I Sumatera Utara terhadap Institut Teknologi Medan atas dasar dualisme Yayasan tentu berdampak pada Mahasiswa dan Dosen PNS atau Non PNS.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21166
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ROMADON DAULAY.pdfFull Text1.68 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.