Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21140
Title: TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TERHADAP ANAK YANG DIPEKERJAKAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN KERJA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Authors: IRGI, FAHREZI
Keywords: Tanggung Jawab;Anak;Kecelakaan Kerja
Issue Date: 25-May-2023
Abstract: Pekerja anak pada umumnya harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar hak-hak dari pekerja anak terpenuhi dan pekerja anak menjadi lebih merasa aman dan tidak merasa di diskriminasis. Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi manusia, dalam hal ini adalah hak-hak anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mengakibatkan pekerja anak terpaksa bekerja, untuk mengetahui tanggung jawab pengusaha yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada anak yang dipekerjakan ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada anak yang dipekerjakan ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor yang mengakibatkan pekerja anak terpaksa bekerja yaitu antara lain: faktor-faktor ekonomi, faktor budaya, faktor pendidikan, serta rendahnya tingkat pendidikan dan ketidakberdayaan ekonomi. 2) Tanggung jawab pengusaha yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada anak yang dipekerjakan ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah memberikan ganti kerugian berupa biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan, biaya rehabilitasi, dan santunan berupa uang. 3) Perlindungan hukum yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada anak yang dipekerjakan ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu, Pasal 69 ayat (2), pengusaha yang mepekerjakan anak pada pekerjaan anak haruas seizin dan ada perjanjian kerja dengan orang tua, waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu sekolah, adanya asuransi kerja, hubungan kerja yang jelas, dan upah yang sesuai.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21140
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI IRGI FAHREZI.pdfFull Text794.73 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.