Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21132
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMHD. WAIS, AL-QADRI-
dc.date.accessioned2023-07-28T04:32:03Z-
dc.date.available2023-07-28T04:32:03Z-
dc.date.issued2023-05-10-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21132-
dc.description.abstractKemajuan teknologi berjalan sedemikian rupa sehingga dalam perkembangannya juga menimbulkan celah bagi pelaku kejahatan dalam menggunakan metode kejahatan yang lebih canggih juga. Kemajuan teknologi informasi menimbulkan evolusi yang mengarah kepada fasilitas perbankan digital. Fasilitas ini bertujuan meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabahnya. Perkembangan teknologi tentu memudahkan beraktivitas para nasabah bank. Kehadiran teknologi yang semakin hari semakin canggih membuat aktivitas nasabah perbankan menjadi mudah. Perkembaangan teknologi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi nasabah tapi juga dibarengi dengan aspek negatif yaitu menimbulkan modus baru dalam kasus pencurian dana nasabah dengan metode skimming. Skimming adalah salah satu jenis kejahatan siber yang berkembang saat ini lebih khususnya kejahatan terhadap privasi seseorang (Infringments of Privasi). Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara mengcopy informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu secara ilegal. Penelitian ini menggunakan hukum normatif (Yuridis Normatif). Dimana dalam Penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang bertuliskan peraturan perundang- undangan (law in book), Penelitian hukum normatif ini didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis. metode yang dilakukan pelaku kejahatan bagian perbankan untuk mencuri data-data nasabah yang terdapat dalam kartu ATM nasabah. Modusnya dengan cara memasang alat skimmer pada slot untuk memasukan kartu ATM pada mesin ATM. Sedangkan ATM adalah salah satu alat elektronik atau sistem elektronik yang digunakan dalam langkah perbankan. Dasar hukum pada kejahatan tindak pidana skimming yaitu: Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor. 8 Tahun 2010, Pasal 30 ayat (1) UU Nomor. 11 Tahun 2008, Pasal 30 ayat (3) UU Nomor. 11 Tahun 2008, Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Pasal 32 ayat (3) UU Nomor. 11 Tahun 2008, Pasal 36 UU Nomor. 11 Tahun 2008, Pasal 81 UU Nomor. 3 Tahun 2011, Pasal 83 ayat (1) UU Nomor. 3 Tahun 2011, Pasal 83 ayat (2) UU Nomor. 3 Tahun 2011, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.en_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPerbankanen_US
dc.subjectSkimmingen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA NASABAH PERBANKAN MELALUI ANJUNGAN TUNAI MANDIRIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Wais 1806200035(2)(1)_pdf.pdfFull Text1.99 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.