Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21060
Title: | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGGUNAAN TEMPAT BERJUALAN DI PASAR PETISAH KOTA MEDAN |
Authors: | MUTIA, ANGGRIANI |
Keywords: | Implementasi;Kebijakan;Pasar |
Issue Date: | 26-May-2023 |
Abstract: | Tempat berjualan merupakan suatu tempat yang dipergunakan untuk transaksi jual beli yang dibangun, dikelola serta disediakan tempat oleh Perusahaan Umum Daearah Pasar. Dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi untuk menghindari konflik fisik yang akan merugikan kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Kebijakan Penggunaan Tempat Berjualan di Pasar Petisah Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang di selidiki dengan menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang sebagaimana adanya dengan melakukan wawancara secara langsung kepada narasumber. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 7 orang, antara lain Sub Bagian Administrasi dan Penagihan, Sub Bagian Pemasaran dan Perizinan, Kepala Urusan Pendapatan, Pedangang yang ingin membayar konstribusi serta Pedagang yang tidak membayar konstribusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Penggunaan Tempat Berjualan di Pasar Petisah Kota Medan secara keseluruhan sudah terimplementasikan meskipun belum berjalan secara maksimal. Hal tersebut dapat dilihat dari masih adanya para pedangang di pasar petisah belum mematuhi dan tidak taat pada aturan yang berlaku dalam penggunaan tempat berjualan. |
URI: | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21060 |
Appears in Collections: | Public Administration Science |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI MUTIA ANGGRIANI.pdf | Full Text | 4.43 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.