Abstract:
Tempat berjualan merupakan suatu tempat yang dipergunakan untuk
transaksi jual beli yang dibangun, dikelola serta disediakan tempat oleh
Perusahaan Umum Daearah Pasar. Dengan tujuan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi untuk menghindari konflik fisik yang
akan merugikan kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana Implementasi Kebijakan Penggunaan Tempat Berjualan di Pasar
Petisah Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian deskriptif dengan analisis kualitatif, yaitu prosedur
pemecahan masalah yang di selidiki dengan menggambarkan keadaan objek
penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang sebagaimana adanya
dengan melakukan wawancara secara langsung kepada narasumber. Narasumber
dalam penelitian ini sebanyak 7 orang, antara lain Sub Bagian Administrasi dan
Penagihan, Sub Bagian Pemasaran dan Perizinan, Kepala Urusan Pendapatan,
Pedangang yang ingin membayar konstribusi serta Pedagang yang tidak
membayar konstribusi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi
Kebijakan Penggunaan Tempat Berjualan di Pasar Petisah Kota Medan secara
keseluruhan sudah terimplementasikan meskipun belum berjalan secara maksimal.
Hal tersebut dapat dilihat dari masih adanya para pedangang di pasar petisah
belum mematuhi dan tidak taat pada aturan yang berlaku dalam penggunaan
tempat berjualan.