Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20991
Title: TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENCEMARAN UDARA BERSIFAT LINTAS BATAS NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Kabut Asap Kebakaran Hutan Indonesia Terhadap Singapura)
Authors: MUHAMMAD, RAHUL
Keywords: Tanggungjawab Negara;Pencemaran Udara;Lintas Batas
Issue Date: 4-Apr-2023
Abstract: Pencemaran udara lintas batas atau pencemaran transnasional didefinisikan sebagai polusi yang berasal dari suatu Negara tetap, dengan menyebrangi perbatasan melalui jalur udara yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan di Negara lain. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution adalah suatu aturan regional pertama di dunia yang mengikat kelompok Negara yang berdekatan untuk mengatasi polusi asap lintas batas yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan hutan. Adapun penelitian ini untuk mengetahui regulasi terhadap pencemaran udara bersifat lintas batas Negara menurut hukum Internasional, upaya Negara Singapura terhadap pencemaran udara akibat kebakaran pada lalu lintas batas Negara, serta tanggung jawab Negara Indonesia atas kebakaran hutan yang menimbulkan pencemaran udara pada wilayah lintas batas negara. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa regulasi terhadap pencemaran udara bersifat lintas batas Negara menurut hukum Internasional sepertihalnya pemerintah Indonesia meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Upaya Negara Singapura terhadap pencemaran udara akibat kebakaran pada lalu lintas batas Negara dengan melakukan upaya menggunakan regulasi Transboundary Haze Pollution Act 2014 Singapore yang merupakan Undang Undang Nasional Singapura yang memberikan kewenangan bagi pemerintah Singapura untuk mengadili pelaku pencemaran asap yang berasal dari entitas dan organ yang berasal dari negara lain. Tanggung jawab Negara Indonesia atas kebakaran hutan yang menimbulkan pencemaran udara pada wilayah lintas batas Negara pada dasarnya mekanisme dari pertanggung jawaban negara tidak tercantum dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, maka untuk menjelaskan permasalahan ini merujuk pada Draft Articles on State Responsibility yang diadopsi oleh International Law Commission (ILC). Bentuk bentuk pertanggung jawaban tercantum dalam Draft Articles on State Responsibility. Ganti rugi atau reparation diatur dalam pasal 31, sedangkan bentuk-betuk ganti rugi dapat berupa Restitution, Kewajiban mengembalikan keadaan yang dirugikan seperti semula, Compensation Kewajiban ganti rugi berupa materi atau uang, Satisfaction Penyesalan, permintaan maaf secara resmi.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20991
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Sidang.pdfFull Text1.69 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.