Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2088
Title: Pembuktian Keabsahan Anak Angkat Menurut Undangundang Administrasi Kependudukan Dan Undang-Undang Perlindungan Anak
Authors: Panjaitan, Abdul Latif
Keywords: Pembuktian;Anak angkat;Undang-Undang Administrasi Kependudukan
Issue Date: 18-Oct-2018
Abstract: Pembuktian keabsahan anak angkat menurut Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah melalui pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak setelah adanya putusan atau penetapan dari pengadilan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui syarat hukum administarsi dalam hal pengangkatan anak menurut Undang-undang Adminstrasi Kependudukan dan Undang-undang Perlindungan Anak, mengetahui pembuktian keabsahan anak angkat menurut Undang-undang Administrasi Kependudukan dan Undang-undang Perlindungan Anak serta mengetahui akibat hukum terhadap pembuktian administrasi keabsahan anak angkat billa tidak memenuhi syarat-syarat dalam pembuktian anak angkat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis perbandingan dengan pendekatan yuridis normatif (bahan-bahan hukum) melalui penelusuran kepustakaan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari refrensi berupa buku, majalah hukum, internet dan sebagainya yakni dengan menggunakan bahan materi atau bahan pengumpulan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa syarat hukum administrasi pengangkatan anak diatur dalam pasal 39 sampai dengan pasal 40 Undang-undang Perlindungan Anak. Mekanisme pembuktian keabsahan anak angkat menurut Undang-undang Administrasi Kependudukan yakni orang tua angkat mengajukan permohonan “catatan pinggir” pengangkatan anak pada akta kelahiran anak angkat ke kantor Catatan Sipil setelah adanya putusan atau penetapan dari pengadilan. Mekanisme pembuktian anak angkat menurut Undan-Undang perlindungan anak meliputi syarat-syarat surat permohonan izin untuk mengangkat anak ditunjuk kian pada Daperteman sosial, serendah-rendahnya instansi sosial tingkat kabupaten/kotamadya, kecuali apabila pengangkatan anak tersebut dilakukan dilingkungan hukum adat kemudian permohonan tersebut sebagai surat resmi yang akan di ajukan ke orang tua anak angkat dan ditanda tangani sendiri oleh kuasa hukumnya sendiri sebagai penddamping nya. Bilamana terjadi adanya persyaratan yang tidak dipahami maka akan mengakibatkan tujuan pengangkatan anak tidak tercapai yang berarti juga kepentingan terbaik anak tidak terjadi atau justru diarahkan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2088
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.