Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20557
Title: PEMBUKTIAN PERKARA DALAM PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU PERSETUBUHAN ANAK (Analisis Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl)
Authors: AZMI, NOUFAL
Keywords: Pembuktian;Putusan Bebas;Persetubuhan Anak
Issue Date: 10-May-2023
Abstract: Jarang sekali memang tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang diputus bebas padahal buktinya sudah ada dan tidak diperhatikan dalam persidangan sehingga pelaku diputus bebas. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum acara tentang putusan bebas, proses pembuktian terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/ PN.Mdl, serta pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak berdasarkan Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan hukum acara tentang putusan bebas diatur dalam Pasal 183 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Proses pembuktian terhadap putusan bebas pelaku tindak pidana persetubuhan berdasarkan Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/ PN.Mdl, didasarkan pada prinsip asumsi tak bersalah, dimana terdakwa dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang memperlihatkan sebaliknya. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum harus membuktikan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban secara sah dan meyakinkan. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim tidak menemukan adanya unsur paksaan atau ancaman terhadap korban dalam melakukan hubungan seksual dengan terdakwa. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan anak, berdasarkan Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2019/PN.Mdl diantaranya terkait keabsahan bukti yang diperoleh oleh penyidik dan disajikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan, Majelis hakim harus memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan adalah benar benar sesuai dengan hukum yang berlaku, jika terdapat kesalahan dalam prosedur penyidikan atau persidangan yang dapat mempengaruhi keadilan bagi pelaku, maka majelis hakim dapat memutuskan untuk memberikan putusan bebas, serta Majelis hakim juga dapat mempertimbangkan penilaian fakta dalam kasus ini.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20557
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AZMI NOUFAL.pdfFull Text1.41 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.