Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20526
Title: TINJAUAN YURIDIS ATAS PUTUSAN PRAPERADILAN PENGHENTIAN PROSES PENYIDIKAN KASUS GRATIFIKASI (Analisis Putusan No 02/Pid.Prap/2018/PN.Ende)
Authors: ADE, KURNIAWANSYAH
Keywords: Dugaan Gratifikasi;Konspirasi Jahat;Praperadilan
Issue Date: 27-Mar-2023
Abstract: Praperadilan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon/Pelapor dari adanya tindakan dari mekanisme aparatur hukum dalam hal ini adalah penyidik yang tidak menjalankan fungsi penyidikan dan penyelidikan sesuai dengan prosedur dan ketetapan yang berlaku sehingga pihak Pemohon/Pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum dalam permohonan/pelaporannya kepada pihak penyidik kepolisian. Seperti halnya didalam penelitian ini atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Ende, bersama dengan oknum Pejabat Perusahaan Daerah Air Minum Ende kepada Oknum Pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Ende terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang berbentuk voucher dan fasilitas akomodasi perjalanan untuk meluluskan Perda kebijakan kerjasama antara Pemerintah Kota Ende dan Perusahaan Air Minum Kota Ende yang telah dinilai menggunakan anggaran/keuangan Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis normative, yang berarti bahwa penelitian ini menggunakan segala sumber penulisan berdasarkan kepustakaan yang berhubungan langsung dengan ilmu hukum dan perundang undangan. Dengan menguraikan dan memaparkan tentang permohonan praperadilan penghentian proses penyidikan kasus gratifikasi, sebab-sebab terjadinya penghentian proses penyidikan pada kasus gratifikasi, dan Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Praperadilan Dalam Penghentian Proses Penyidikan Kasus Gratifikasi. Adapun Hasil Penelitian dan pembahasan yang dapat dijelaskan adalah bahwa dari hasil penelitian memang terbukti dalam fakta persidangan dalam sidang peradilan yang dimohoonkan oleh Terlapor bahwa oknum pejabat Pemerintah Kota Ende, bersama dengan oknum Pejabat Perusahaan Daerah Air Minum Ende kepada Oknum Pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Ende terbukti telah melakukan praktik gratifikasi atas dugaan korupsi yang menggunakan anggaran keuangan Negara. Yang kasusnya sempat dihentikan oleh penyidik Polres Ende dengan alasan yang tidak cukup bukti. Dimana setelah dilakukan sidang praperadilan yang dimohonkan ternyata, bukti-bukti yang diajukan dalam pelaporan adalah cukup bukti untuk dilanjutkan penyidikannya.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20526
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ADE KURNIAWANSYAH NPM. 1806200009 SIDANG MEJA HIJAU.pdfFull Text871.13 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.