Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19961
Title: IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG NO.2 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DARI PERSPEKTIF HAM
Authors: LUSIANTI, LILIS
Keywords: Peraturan Daerah;HAM
Issue Date: 1-Dec-2022
Abstract: Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam implementasi kawasan tanpa rokok Sudah ada Tim Monitoring dan Evaluasi Diketahui bahwa hasil yang telah dicapai dari Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang sudah dirasakan. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah melakukan upaya-upaya penegakan peraturan berupa upaya represif dan upaya preventif yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang. Ketentuan tentang pedoman kawasan tanpa rokok merupakan salah satu pedoman yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan dan kementerian dalam negeri untuk membatasi kegiatan merokok yang dilakukan oleh perokok tanpa melanggar hak asasi yang tidak merokok, bukan untuk melarang kegiatan merokok. Ketentuan tentang pedoman kawasan tanpa rokok akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok yang merupakan salah satu cara untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia dengan mengurangi resiko dari bahaya merokok.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19961
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi Revisi SIDANG.pdfFull Text2.99 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.