Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1995
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Dari Perkawinan Sasuku Dalam Masayarakat Adat Minangkabau (Studi di Balai Adat Koto Gadang,Bukittinggi-Sumatera Barat)
Authors: Anugraeni, Vidhea
Keywords: Sasuku;Perkawinan Sasuku;Masyarakat Adat Minangkabau
Issue Date: 16-Mar-2019
Abstract: Hukum adat Minangkabau melarang adanya perkawinan yang dilakukan oleh orang dari suku yang sama. Pelanggaran hukum adat dengan melakukan perkawinan dari suku yang sama disebut dengan istilah adat Perkawinan sasuku, Pemberian sanksi terhadap larangan kawin sasuku juga ditemukan pada masayarakat hukum adat di Koto Gadang, namun walupun sanksi telah diberikan tidaklah dapat menjamin aturan tersebut dipatuhi oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Adanya beberapa sanksi, salah satunya sanksi pengusiran yang mengakibatkan putusnya hak mewarisi anak dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Tokoh adat di Koto Gadang, dan data sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundangundangan terkait. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana faktor yang mempengaruhi adanya perkawinan sasuku dalam Masyarakat adat Minangkabau? 2). Bagaimana sanksi dari perkawinan sasuku dalam masyarakat adat minangkabau? 3).Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak waris anak dalam perkawinan sasuku dalam masyarakat adat Minangkabau? Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). Faktor yang mempengarui adanya perkawinan sasuku yaitu, adanya faktor saling cinta, sedikitnya jumlah kaum yang mewajibkan untuk menikahi sesama nagari, tidak ada larangan dari agama, dan kurangnya pengetahuan yang diberikan oleh ninik mama, pemangku adat. 2). Sanksi yag didapat dari pelanggaran kawin sasuku yaitu, pengusiran, pembayaran denda, dan permintaan maaf dengan menjamu menyembelih kerbau atau kambing. 3). Setiap anak akan mendapatkan harta pusaka tinggi secara mutlak dari garis keturunan ibunya, dan mendapatkan harta pusaka rendah dari ayahnya, namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan, apabila tidak ada lagi orang yang berhak menerima warisan harta pusaka tinggi tersebut.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1995
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI VIDHEA ANUGRAENI.pdf10.87 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.