Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19929
Title: PELAKSANAAN HAK HAK PESERTA PEMAGANG DI PERUSAHAAN START UP DITINJAU DARI PERMENAKER NO 6 TAHUN 2020
Authors: ROKAN, AGUNG SAPAWI
Keywords: Hak-Hak;Pelaksanaan Magang
Issue Date: 30-Nov-2022
Abstract: Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, kedudukan hak-hak peserta pemagang di perusahaan start up yaitu diatur lebih lanjut dalam Pasal 13 Permenker No. 6 Tahun 2020 yang dimana Peserta Pemagangan mempunyai beberapa hak antara lain: upah, jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja dan lain sebagainya. Kedua, bentuk perjanjian antara peserta pemagang dengan perusahaan start up ruang guru adalah berbentuk perjanjian pemagangan program Learning Acceleration Opportunity Program (LEAP) dengan jangka waktu 4 (empat) bulan. Di dalam perjanjian tersebut, tidak jauh berbeda dengan bentuk format perjanjian pemagangan yang dirumuskan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2020. Ketiga, implementasi perjanjian peserta pemagang dengan perusahaan start up ruang guru nyatanya tidak selalu sesuai dengan apa yang diperjanjikan dan disepakati dalam klasula perjanjian terutama mengenai keuntungan yang didapatkan oleh para pemagang dimana salah satunya mengenai upah yang dijanjikan oleh pihak Perusahaan Start Up Ruang Guru dibayar sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari kerja.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19929
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI AGUNG SAPAWI ROKAN.pdfFull Text1.61 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.