Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19880
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AKIBAT KELALAIAN KORPORASI DALAM PENGELOLAAN LAHAN PERKEBUNAN YANG MENIMBULKAN KEBAKARAN (Studi Putusan : Nomor 349/Pid.B/Lh/2019/Pn.Plw)
Authors: WARDANA, HARY
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana;Korporasi;Kebakaran
Issue Date: 6-Oct-2022
Abstract: Kasus tindak pidana karena pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia sering terjadi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat. Salah satu kasus pembakaran hutan dan lahan itu terdapat dalam Putusan Nomor 349/Pid.B/Lh/2019/Pn.Plw, yang menjatuhkan pidana denda dan pidana tambahan kepada PT.SSS. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban terhadap kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia; pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian korporasi dalam pembukaan lahan perkebunan yang menimbulkan kebakaran serta analisis putusan Pengadilan Negeri Nomor: 349/Pid.B/LH/2019/PN. PLW terkait dengan pertanggungjawaban korporasi yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder, dengan alat pengumpul data adalah studi dokumen (library research). Untuk menganalisis data penelitian ini digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa Korporasi merupakan subjek hukum dalam tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian korporasi dalam pembukaan lahan perkebunan yang menimbulkan kebakaran dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menentukan bahwa dalam hal suatu tindak pidana dilakukan oleh korporasi dan/atau dilakukan atas nama (on behalf of) korporasi, pertanggungjawaban pidananya akan dijatuhkan kepada korporasi bersama pengurusnya. Menurut Pasal 116 UU PPLH, seorang pengurus korporasi belum tentu dipidana atas tindak pidana korporasi kecuali pengurus tersebut merupakan pemberi perintah atau pemimpin pelaksanaan tindak pidana. Putusan Nomor: 349/Pid. B/Lh/2019/PN Plw menjatuhkan pidana denda kepada PT SSS yakni pidana denda Rp.3.500.000.000,- serta pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp 38.652.262.000,- (tiga puluh delapan milyar enam ratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah)
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19880
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS HARY WARDANA 2020010006.pdf3.91 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.