Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1988
Title: Analisis Hukum Adat Gayo Terhadap Kedudukan Ahli Waris Pengganti (Studi Ketua Majelis Adat di Kabupaten Aceh Tengah)
Authors: Fitri, Armadhani
Keywords: Ahli waris pengganti;Hukum adat gayo;Kompilasi hukum Islam;Patah titi
Issue Date: 8-Mar-2019
Abstract: Sistem Kewarisan Hukum Islam yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Ahli waris pengganti termasuk dalam sistem kewarisan yang menggantikan kedudukan seorang ahli waris dan memperoleh bagian harta warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan, sedangkan orang yang digantikannya telah meninggal dunia. Dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana penggantian kedudukan ahli waris pengganti dalam hal sistem ahli waris pengganti, implementasi kedudukan ahli waris pengganti dan bagiannya dalam hukum adat dan kompilasi hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Kedudukan ahli waris pengganti dalam masyarakat gayo, mengkaji akibat yang timbul di masyarakat adat Gayo terhadap tidak diakuinya ahli waris pengganti serta menganalisis hukum adat Gayo terhadap kedudukan ahli waris pengganti. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis, dengan sumber data yang digunakan adalah bersumber dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan atau dihimpun berdasarkan studi lapangan (file research) dan studi kepustakaan (library research) yang pengelohan data dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan penulis, ahli waris pengganti dalam hukum adat gayo tidak diterapkan karenanya sebagian keluarga (paman) tidak menyetujui adanya pembagian harta warisan terhadap (cucu) ahli waris pengganti, dalam istilah adat gayo disebut dengan Patah Titi yaitu putusnya hubungan mewarisi. Cucu seharusnya mendapatkan bagian harta warisan dari Nenek/Kakek karena ayah/ibu nya telah duluan meninggal dari si pewaris, akan tetapi yang dijalankan di masyarakat Gayo cucu tidaklah mendapatkan bagian harta warisan karena orang tua telah meninggal maka putuslah hubungan waris-mewaris terhadap keluarga tersebut. Keputusan hal ini dalam adat gayo bisa saja memberikan keputusan yang tidak sama dengan agama karena menurut adat memberikan keputusan berdasarkan rasa kasihan (hati) tetapi dari agama melainkan sudah ditentukan pembagian-pembagian yang seharusnya diperoleh oleh setiap orang.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1988
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.