Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1983
Title: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Investasi Jus Pinang Muda Di Kisaran (Studi Putusan Nomor 347/Pid.B/2017/PN.Kis)
Authors: Andrean, Rio
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana;Penipuan;Investasi
Issue Date: 15-Mar-2019
Abstract: Kasus penipuan berkedok investasi terus berulang bahkan sekarang ini yang terjadi adalah semakin lama semakin banyak terjadi kasus penipuan berkedok investasi. Tindak pidana penipuan saat ini marak terjadi dan sering didengar. Himpitan ekonomi dengan gaya hidup yang semakin tinggi menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk tindak pidana penipuan investasi jus pinang muda di Kisaran, bagaimana tanggung jawab pidana terhadap penipuan investasi jus pinang muda di Kisaran, bagaimana analisis putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 347/Pid.B/2017/PN.Kis terhadap penipuan investasi jus pinang muda. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Alat pengumpul data adalah studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk tindak pidana penipuan investasi jus pinang muda di Kisaran dilakukan dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan dengan mengatakan kepada saksi ada memiliki usaha jus pinang muda dan terdakwa menawarkan kepada saksi untuk melakukan investasi) untuk pembuatan jus pinang muda kemasan sachet dan terdakwa menjanjikan kepada saksi akan mendapatkan keuntungan perbulannya tetapi ternyata hal tersebut tidak pernah ada dan mesin serta peralatan lainnya yang di katakan terdakwa juga tidak ada sehingga korban mengalami kerugian. Tanggung jawab pidana terhadap penipuan investasi jus pinang muda di Kisaran diatur secara jelas di dalam Pasal 378 KUHP yang dijadikan dasar hakim untuk menghukum terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya yaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Analisis putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 347/Pid.B/2017/ PN.Kis bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa didasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di depan persidangan dan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan tindakan terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sehingga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1983
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.