Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19833
Title: ASPEK HUKUM PEMBELIAN REKSA DANA MENGGUNAKAN ROBO ADVISOR PADA PLATFORM DIGITAL
Authors: FAHREVI, M. ANJAS
Keywords: Robo Advisor;Platform Digital
Issue Date: 26-Nov-2022
Abstract: Pembelian saham reksadana menggunakan robo advisor pada platform digital merupakan suatu hal yangsebuah cara baru untuk membantu pengguna atau investor dalam proses pengambilan keputusan keuangan mereka, dan mengubah layanan dari orang ke orang yang ada, menjadi platform layanan digital. Sehingga setiap pembelian reksadana dapat melalui mekanismerobo advisor untuk menentukan reksadana mana yang dapat ditentukan dalam berinvestasi. Adapun penjelasan robo advisor tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/2018 Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah layanan manajemen investasi berbasisteknologi informasi yang menyediakan layanan manajemenportofolio secara otomatis berdasarkan algoritma untuk membantuinvestor dalam mengelola keuangan dan investasi tanpa melibatkanmanajer investasi manusia. Peneliti ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan hukum tersier yang diolah menjadi suatu kesimpulan terhadap pembelian saham reksadana menggunakan robo advisoratas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berdasarkan hasil penelitian bahwa aspek hukum pembelian saham reksa dana menggunakan robo advisor pada platform digital. Dalam penelitian ini menjelaskan bahwa dalam penentuan investasi yang aman dan dapat mengurangi risiko menggunakan sebuah robo advisor di dalam aplikasi platform digital. Aplikasi platform digital dapat ditemukan dalam berbagai layanan investasi, namun hanya beberapa aplikasi platform digital yang mempunyai layanan robo advisor. Dalam contoh aplikasi platform digital yang menggunakan robo advisor, yaitu Bibit, Ipod, Bareksa, Ajaib, Pluang. Platform digital(transaksi elektronik) tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19833
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi.pdfFull Text2.16 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.