Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1980
Title: Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindakan Pemerkosaan Secara Bersama-Sama Dengan Berulangkali Yang Diputus Bebas
Authors: Mulyani, Sri
Keywords: Hukum;Pemerkosaan;Bersama-sama;Putusan Bebas
Issue Date: 15-Mar-2019
Abstract: Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 41/PID /2017/PT BJM terkait pemerkosaan secara bersama-sama dengan berulangkali yang diputuskan bebas merupakan putusan yang perlu dilakukan kajian mendalam, sebab pada tingkat pertama diputuskan dengan putusan 8 (delapan) tahun penjara. Telah terjadi perbedaan putusan pada tingkat pertama dan banding. Tingkat pertama merupakan putusan pemidanaan sedangkan putusan banding merupakan putusan bebas. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan berulangkali dan mengkaji faktor terjadinya pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan berulangkali serta mengkaji putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 41/Pid/2017/PT.Bjm. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif, penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data kewahyuan dan data skunder dengan alat pengumpulan data yaitu studi kepustakaan (Library Research), dan analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara bersama dengan berulangkali adalah Pasal 285 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 289 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum. Faktor terjadina pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan berulangkali yang terdapat dalam putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 41/Pid/2017/PT.Bjm dilatarbelakangi faktor kurangnya Iman seseorang, faktor Pendidikan, dan faktor Alkohol. Analisis putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 41/Pid/2017/PT.Bjm adalah Hakim tingkat pertama tidak teliliti atau bahkan keliru dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pemerkosaan secara bersama dengan berulangkali. Seharusnya, Hakim tingkat pertama teliti melihat alat bukti dan yakin bahwa seseorang yang dituduh bersalah di hadapan persidangan itu benar-benar melakukan tindak pidana sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Sebab, saksi yang menyampaikan adanya perbuatan tersebut hanya saksi korban, sedangkan saksi suami si istri tidak sah menjadi saksi sesuai KUHAP. Lalu saksi Mahkota berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 429 K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 dan Putusan Mahkamah Agung lainnya.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1980
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.