Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1964
Title: Analisis Hukum Terhadap Anggota TNI Yang Melakukan Penganiyaan Berat Dan Perusakan Barang Dengan Alasan Perintah Atasan (Studi Putusan Nomor 107K/MIL/2018)
Authors: Pratiwi, Dini
Keywords: Analisis Hukum;Anggota TNI;Penganiyaan dan Perusakan Barang
Issue Date: 15-Mar-2019
Abstract: Penganiayaan pihak militer kepada pihak sipil karena kepentingan militer atau hanya arogansi belaka, namun tidak sedikit pula penganiayaan yang terjadi di internal militer itu sendiri. Seperti halnya penganiayaan yang terjadi karena kesalah pahaman antara pimpinan dan bawahan atau penganiayaan karena sifat atau sikap dari salah satu anggota militer yang memicu tindakan penganiayaan itu sendiri. Hal ini menarik untuk dibahas terkait dengan kasus yang terjadi di Jakarta pada 5 anggota TNI melakukan kekerasan saat melaksanakan perintah atasan dari Danlanud Halim Perdana Kusuma Nomor sprint/2086/Xll/2012 tanggal 4 Desember untuk melaksanakan penertiban dan pembongkaran dijalan raya pondok gede, di atas tanah dibawah penguasaan Danlanud Halim Perdana Kusuma beserta lampiran daftar nama tim dalam rangka penertiban dan pengosongan asset tanah pondok gede di Lanud halim Perdana Kusuma berjumlah 155 (seratus lima puluh lima) orang anggota. Dimana 5 anggota TNI ini melakukan kekerasan terhadap Suwarno Kapten (purn). Akibat perbuatan kelima anggota TNI tersebut korban mengalami luka luka dan karena penganiyaan tersebut korban sakit dan meninggal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum anggota TNI yang melakukan perintah atasan, untuk mengetahui faktor penyebab anggota TNI melakukan penganiyaan berat dan perusakan barang pada putusan No. 107K/MIL/2018, untuk mengetahui analisis putusan No. 107K/MIL/2018 terkait putusan bebas anggota TNI penganiyaan berat dan perusakan barang, jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data penelitian ini adalah sumber data sekunder, alat pengumpul data penelitian ini adalah kualitatif. Hakim diberikan kebebasan untuk menentukan pidana, namun bukan berarti hakim secara sesuka hati menjatuhkan pidana tanpa adanya dasar pertimbangan yang lengkap. Sehingga apabila pernyataan hakim dianggap kurang pertimbangan atau belum lengkap, Maka penjatuhan pidana dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI. Bahwa hakim tidak menggunakan secara yuridis dibandingkan dengan yang secara non yuridis. Pertimbangan secara yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap dalam persidangandan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat didalam putusan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1964
Appears in Collections:Legal Studies



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.