Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19180
Title: PERAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM MENEGAKKAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Pada Kantor Regional VI BKN Medan)
Authors: MARPAUNG, SITI RIZQI RAMADHANI
Keywords: KASN;Aparatur Sipil Negara;Disiplin;Peran
Issue Date: 3-Nov-2022
Abstract: Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin para ASN bekerja sesuai dengan manajemen, aturan dan kode etik diperlukan suatu instrument lembaga yang disebut dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam kewenangan terdapat suatu persoalan terkait kedudukan dari KASN untuk menindaklanjuti para ASN yang terbukti melanggar aturan atau dengan kata lain tentang kewenangan dari KASN untuk memberikan sanksi disiplin kepada para ASN yang melanggar aturan disiplin. Untuk itu diperlukan pembahasan lebih lanjut untuk melihat sejauh mana peran KASN untuk menjamin terciptanya ASN yang disiplin serta kewenangannya dalam memberikan sanksi disiplin kepada ASN. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran KASN dalam menegakkan disiplin terhadap ASN, kedudukan KASN dalam memberikan sanksi ASN, serta untuk mengetahui akibat hukum pemberian sanksi terhadap ASN. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peran KASN dalam menegakkan disiplin ASN berkenaan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. Selanjutnya kedudukan KASN dalam memberikan sanksi ASN sebatas rekomendasi untuk memberikan sanksi berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang dan sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian. Pada akhirnya akibat hukum pemberian sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu terdapat tiga jenis hukuman yang dapat diberikan kepada PNS yang melanggar disiplin, yaitu: hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Macam macam hukuman dapat berupa teguran lisan dan tulisan, penurunan gaji dan pangkat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi kepada ASN tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19180
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI SITI RIZQI RAMADHANI MARPAUNG-1.pdfFull Text1.93 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.