Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19042
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHASIBUAN, MUTIARA KHAIDA-
dc.date.accessioned2022-10-31T07:50:01Z-
dc.date.available2022-10-31T07:50:01Z-
dc.date.issued2022-10-31-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19042-
dc.description.abstractHubungan hukum antara pelanggan/konsumen dengan PDAM Tirtanadi adalah dengan didasari dari perjanjian yang baku dalam bentuk formulir yang berprinsip kebebasan berkontrak. Pada PDAM Tirtanadi memberikan pilihan yang ditujukan kepada pelanggan di mana tanpa adanya paksaan atas menerima atau tidaknya terjadinya perikatan/perjanjian pemasangan air oleh PDAM Tirtanadi. Kebocoran pipa merupakan suatu permasalahan dalam jaringan sistem pengaliran air melalui pipa, ketika pipa mengalami kebocoran maka aliran air juga terhenti atau kehilangan air karena tidak mengalir ke pipa-pipa lainnya. Dalam prosesnya air akan mengalir mengikuti prinsip gravitasi melalui pipa-pipa yang dipasang hingga sampai ke rumah-rumah pelanggan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis (yuridis empiris), penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder sebagai data awal, dan kemudian dilanjutkan dengan data primer di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa sebelum pipa mengalami kebocoran biasanya ditemukan masalah seperti tekanan air rendah, adanya bunyi aliran air dari balik dinding rumah serta warna air yang menjadi keruh. Kebocoran pipa terjadi karena beberapa faktor yang dapat menyebabkan hal-hal itu terjadi, yaitu karena adanya penyumbatan yang menghambat pengaliran air, tekanan air yang deras atau tidak sesuai dengan ukuran maka dapat menyebabkan keretakan pada pipa-pipa air, terjadinya korosi atau karat karena pipa air memiliki masa pakai dan korosi dapat terjadi dikarenakan proses kimiawi, pergeseran posisi pipa dapat disebabkan karena erosi, banjir, gempa bumi, dan posisi yang tidak kokoh, instalasi yang buruk karena pipa tidak boleh dipasang secara sembarangan harus dilakukan oleh yang sudah profesional, dan kualitas plester tembok jika plester dipasang terlalu kuat maka dapat menyebabkan pipa menjadi retak hingga pecah. Tanggung jawab PDAM Tirtanadi dalam hal terjadinya kebocoran pipa di rumah pelanggan yaitu perusahaan memberikan fasilitas keringanan kepada pelanggan apabila terjadinya kebocoran pipa di rumah pelanggan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direksi No. 06 Tahun 2020 yang disebutkan pelanggan diberikan keringanan untuk penyelesaian rekening air terhadap kebocoran pipa instalasi dalam sesuai dengan persentase jenis tarif air pelanggan.en_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectKebocoran Pipa Airen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PDAM TIRTANADI CABANG CEMARA DALAM HAL TERJADINYA KEBOCORAN PIPA DI RUMAH PELANGGANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI MUTIARA KHAIDA HASIBUAN .pdfFull Text2.67 MBAdobe PDFView/Open
SKRIPSI MUTIARA KHAIDA HASIBUAN .pdfFull Text2.67 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.