Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18422
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMyrdal, Andre Akjan-
dc.date.accessioned2022-09-22T05:50:03Z-
dc.date.available2022-09-22T05:50:03Z-
dc.date.issued2022-08-25-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/18422-
dc.description.abstractKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mempunyai satu definisi khusus mengenai residivisme, dan tidak mengaturnya secara khusus di Buku I KUHP tentang aturan umum. Residivisme dalam KUHP disebut sebagai pengulangan tindak pidana diatur secara tersebar Dalam BUKU II dan Buku III KUHP. Pengaturan yang beragam terkait pengulangan tindak pidana (residivis) dengan sistem pemberatan yang berbeda menjadikan sistem residivisme berlaku saat ini cukup rumit. Dalam KUHP tidak menyebutkan secara tegas sistem pertanggungjawaban pidana yang dianut. Beberapa pasal KUHP hanya menyebutkan kesalahan berupa kealpaan atau kesengajaan. Pertanggungjawaban Pidana merupakan pertanggungjawaban seseorang atas tindak pidana yang dilakukannya. Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan kesalahan pembuat dan bukan hanya dipenuhinya seluruh tindakan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban seseorang pidana pencurian yang merupakan seorang residivis. jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang mengunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi keputusan yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan pencurian menurut KUHP diatur dalam Pasal 362 sampai dengan pasal 367 tentang pencurian. Pencurian merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap harta benda yang paling sering terjadi di lingkungan masyarakat. Residivis diatur dalam Buku II KUHP tentang kejahatan Pasal 486, 487, 488 KUHP. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku recidive apabila sudah memenuhi syarat sebagai recidive.en_US
dc.publisherUMSUen_US
dc.subjectPertanggung jawaban Pidanaen_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.subjectResidivisen_US
dc.titlePertanggung Jawaban Pidana Residivis Dalam Tindak Pidana Pencurian” (Studi Putusan Nomor 56/Pid/2018/PT KDIen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Skripsi ANDRE akjan 1806200368 revisi ii (1).pdfFull Text1.85 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.